Kurtubi: Belum Ada Regulasi Gunakan Data LAPAN

29-03-2018 / KOMISI VII

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan untuk menggunakan data dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) berbasis teknologi penginderaan jarak jauh. Padahal,  data dari satelit tersebut lebih akurat, terintegrasi dan real-time.

 

“Sejauh ini, memang belum ada regulasi yang mengikat semua pihak untuk menggunakan data akurat dari LAPAN. Fakta seperti ini amat sangat penting, sehingga Komisi VII merasa perlu melakukan kunjungan ke balai penginderaan jauh LAPAN ini,” ungkap Kurtubi dalam kunjungan spesifik Komisi VII ke Stasiun Bumi LAPAN,  Pare-Pare,  Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

 

Politisi F-NasDem itu menambahkan,  kegiatan LAPAN dalam menyediakan citra tegak satelit penginderaan jauh resolusi tinggi sangat penting untuk kepentingan nasional, karena menyajikan data secara real yang bisa mendukung berbagai program pemerintah, serta menghindari kontroversi data yang kerap terjadi antar kementerian maupun lembaga.

 

“Untuk semua bidang sangat bermanfaat terutama untuk rencana pembangunan,  potensi kekayaan alam kita baik menyangkut kehutanan, perikanan, pertambangan dan sebagainya,” jelas Kurtubi.

 

Tak hanya itu, ia melanjutkan, citra penginderaan jarak jauh LAPAN dapat dimanfaatkan di bidang pertanian dalam rangka mendukung ketahanan pangan. Sebab,  dapat digunakan untuk pemetaan lahan pertanian,  peramalan pertanian, pemetaan jalur irigrasi hingga menjadi informasi untuk memastikan air mengalir dengan baik ke sawah.

 

Selain itu, data penginderaan jauh juga bisa dimanfaatkan untuk memantau fase pertumbuhan padi sehingga pemerintah dapat memprediksi hasil jumlah hasil panen.

 

“Setiap 8 hari sekali, satelit bisa memantau luasan lokasi dari tanaman padi, sehingga tidak ada lagi perdebatan tentang produksi beras. Apakah harus diimpor atau tidak. Demikian juga untuk bidang kehutanan, wilayah-wilayah mana yang hutannya sudah begitu parah, sehingga penegakkan hukum di LHK itu bisa akurat dan tak terbantahkan,” sambungnya.

 

Kurtubi berharap, ke depan semakin banyak Kementerian atau Lembaga yang membuat suatu kebijakan berdasarkan data yang akurat.  Menurutnya, sumber data primer seperti ini bisa dimanfaatkan oleh semua instansi, bahkan masyarakat, ssehingga perencanaan pembangunan pemerintahan maupun bisnis tidak lagi menerka-nerka, tetapi berdasarkan data faktual.

 

“Mudah-mudahan ke depan lebih banyak lagi perencanaan pembangunan kita berdasarkan data yang akurat, sehingga kecenderungan untuk saling menyalahkan karena data yang berbeda akan hilang, termasuk soal produksi beras yang tiap tahun selalu berbeda,” tandas Kurtubi.

 

Saat ini,  LAPAN satu-satunya instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kerdigantaraam dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan Keantariksaan menurut UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

 

LAPAN melalui Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh (Pustekdata)  menyediakan data penginderaan jauh berlisensi Pemerintah Indonesia bagi seluruh Kementerian/Lembaga, TNI,  Polri dan Pemerintah Daerah. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...